adjar.id – Sebagai salah satu lembaga penegak hukum, Ada beberapa peran komisi pemberantasan korupsi yang penting dalam hukum.
Lembaga penegak hukum terdiri dari berbagai lembaga yang salah satunya adalah komisi pemberantasan korupsi atau KPK.
Adjarian, KPK sendiri merupakan suatu lembaga hukum yang didirikan untuk mengatasi, memberantas, dan menanggulangi tindakan korupsi di Indonesia.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai peran dari komisi pemberantasan korupsi yang menjadi materi PPKn kelas 12 SMA.
Baca Juga: Peran, Tugas, dan Wewenang Kejaksaan Republik Indonesia
KPK sendiri dibentuk pada tahun 2003 berdasarkan UU RI No. 30 tahun 2022 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peran dari KPK ini khusus menangani segala macam tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia.
O iya, lembaga ini sendiri sifatnya independen dan bebas dari pengaruh siapapun, bahkan bebas dari pengaruh pemerintahan yang berkuasa.
Yuk kita simak penjelasan mengenai peran komisi pemberantasan korupsi sebagai lembaga hukum berikut ini, Adjarian.
“KPK merupakan salah satu lembaga hukum yang bertugas untuk menangani tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia.”
Peran Komisi Pemberantasan Korupsi
Sebagai salah satu lembaga hukum yang bertujuan untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi.
Komisi pemberantasan korupsi atau kpk memiliki beberapa peran untuk mencapai tujuannya, yaitu:
1. Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenangan dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan tindak pidana korupsi.
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
4. Melakukan berbagai tindakan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.
5. Memantau penyelenggaraan pemerintahaan negara agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di pemerintahan.
Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya
“KPK berperan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.”
Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi pemberantasan korupsi juga memiliki beberapa kewenangan, yaitu:
1. Mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
2. Menetapkan sisitem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Meminta informasi mengenai kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantansan tindak pidana korupsi.
5. Meminta laporan instansi terkait pencagahan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Syarat dan Peran Advokat dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Kewenangan yang dimiliki oleh komisi pemberantasan korupsi ini sifatnya mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Selain itu komisi pemberantasan korupsi juga tidak bisa mendapatkan pengaruh dari orang lain.
“Salah satu wewenang dari komisi pemberantasan korupsi yaitu meminta informasi mengenai kegiatan pemberantasn tindak pidana korupsi terhadap intansi terkait.”
Asas Komisi Pemberantasan Korupsi
Dalam melaksanakan peran dan wewenangnya, KPK memiliki beberapa asas yang menjadi pedomannya, yaitu:
1. Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.
Hal ini diterapkan dalam setiap kebijakan KPK dalam menjalankan peran dan wewenangnya.
2. Keterbukaan
Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK.
3. Akuntabilitas
Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hal ini karena masyarakat merupakan pemergang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 10 SMA, Mengidentifikasi Tugas dan Fungsi dari TNI dan Polri
4. Kepentingan Umum
Asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraaan umum dengan cara yang selektig, aspiratif, dan akomodatif.
5. Proporsionalitas
Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara peran, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban dari KPK itu sendiri.
Nah, itu tadi Adjarian, peran komisi pemberantasan korupsi sebagai lembaga hukum di Indonesia.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa saja wewenang yang dimiliki komisis pemberantasan korupsi? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Tonton juga video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR