Wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi pemberantasan korupsi juga memiliki beberapa kewenangan, yaitu:
1. Mengoordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
2. Menetapkan sisitem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Meminta informasi mengenai kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantansan tindak pidana korupsi.
5. Meminta laporan instansi terkait pencagahan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Syarat dan Peran Advokat dalam Penegakan Hukum di Indonesia
Kewenangan yang dimiliki oleh komisi pemberantasan korupsi ini sifatnya mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Selain itu komisi pemberantasan korupsi juga tidak bisa mendapatkan pengaruh dari orang lain.
“Salah satu wewenang dari komisi pemberantasan korupsi yaitu meminta informasi mengenai kegiatan pemberantasn tindak pidana korupsi terhadap intansi terkait.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR