Asas Komisi Pemberantasan Korupsi
Dalam melaksanakan peran dan wewenangnya, KPK memiliki beberapa asas yang menjadi pedomannya, yaitu:
1. Kepastian Hukum
Asas kepastian hukum yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan.
Hal ini diterapkan dalam setiap kebijakan KPK dalam menjalankan peran dan wewenangnya.
2. Keterbukaan
Asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang kinerja KPK.
3. Akuntabilitas
Asas akuntabilitas, yaitu asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan KPK harus bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hal ini karena masyarakat merupakan pemergang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 10 SMA, Mengidentifikasi Tugas dan Fungsi dari TNI dan Polri
4. Kepentingan Umum
Asas kepentingan umum, yaitu asas yang mendahulukan kesejahteraaan umum dengan cara yang selektig, aspiratif, dan akomodatif.
5. Proporsionalitas
Asas proporsionalitas, yaitu asas yang mengutamakan keseimbangan antara peran, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban dari KPK itu sendiri.
Nah, itu tadi Adjarian, peran komisi pemberantasan korupsi sebagai lembaga hukum di Indonesia.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa saja wewenang yang dimiliki komisis pemberantasan korupsi? |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Tonton juga video berikut ini, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR