adjar.id - Adjarian, setiap masyarakat negara dunia hidupnya akan diatur dengan perundang-undangan baik tertulis atau pun tidak tertulis, lo.
Hal ini pun berlaku di Indonesia, semua kegiatan masyarakatnya diatur dengan perundang-undangan tertulis dan juga tidak tertulis.
Nah, norma adalah salah satu bentuk hukum tidak tertulis yang telah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Sedangkan, hukum tertulis di Indonesia dibuat oleh beberapa lembaga yang berwenang seperti peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jenis Perundang-undangan Kerja dan Peraturan-Peraturan Perburuhan
Peraturan tersebut juga dijadikan sebagai salah satu pedoman hidup masyarakat Indonesia, lo.
Nah, lembaga berwenang yang memiliki wewenang untuk membuat perundang-undangan di Indonesia adalah pemerintah atau Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sekarang, yuk, kita simak pengertian perundang-undangan nasional serta fungsi-fungsi perundang-undangan nasional berikut ini!
"Norma merupakan salah satu bentuk hukum tidak tertulis."
Pengertian Perundang-undangan Nasional
Adjarian, seperti yang sudah disinggung pada halaman sebelumnya, perundang-undangan nasional merupakan salah satu bentuk hukum yang bertujuan untuk mengatur masyarakat.
Selain itu, tujuan perundang-undangan nasional juga diciptakan guna menjaga keamanan dan juga ketertiban masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, masyarakat Indonesia wajib untuk mengikuti perundang-undangan yang sudah diciptakan oleh pemerintah Indonesia dengan penuh kesadaran.
Baca Juga: Proses Pembuatan Peraturan Perundang-undangan Indonesia
Contohnya, perundang-undangan mengenai regulasi COVID-19.
Peraturan ini diciptakan guna mencegah penularan COVID-19 serta membatasi kegiatan selama COVID-19, ya.
Ketika masyarakat tidak menjalankan peraturan atau protokol kesehatan yang ada, maka penularan COVID-19 akan semakin tinggi.
Namun, sebaliknya jika masyarakat mematuhi dan menjalankan peraturan dengan benar, maka akan menciptakan keteraturan serta kenyamanan di dalam negara.
"Peraturan perundang-undangan bertujuan untuk menertibkan dan memberikan keamanan masyarakat Indonesia."
Fungsi Peraturan Perundang-undangan
Terdapat beberapa fungsi peraturan perundang-undangan, yaitu:
Baca Juga: Pengertian Peraturan Perundang-undangan Nasional
Adjarian, peraturan perundang-undangan harus memiliki sifat yang mengikat atau pun memaksa, ya.
Hal ini juga dikarenakan agar masyarakat menaati peraturan yang ada secara baik dan juga benar, lo.
Nah Adjarian, itulah pengertian peraturan perundang-undangan serta fungsi peraturan perundang-undangan yang perlu kita ketahui, ya.
Sekarang, yuk, coba jawab soal berikut ini!
Pertanyaan |
Sebutkan fungsi peraturan perundang-undangan! |
Petunjuk: Cek halaman 3. |
Jangan lupa untuk tonton video ini, ya!
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR