Klasifikasi Ketenagakerjaan
Klasifikasi tenaga kerja berdasarkan kualitasnya terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1. Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga kerja terdidik merupakan tenaga yang mempunyai keahlian dalam bidang-bidang tertentu.
Keahlian yang dimiliki oleh tenaga kerja INI diperoleh dari sekolah, baik pada pendidikan formal maupun nonformal.
Baca Juga: Jenis Perundang-undangan Kerja dan Peraturan-Peraturan Perburuhan
2. Tenaga Kerja Tidak Terdidik
Tenaga kerja tidak terdidik merupakan tenaga kerja kasar yang mengandalkan tenaga yang dimiliki sepenuhnya.
Dalam hal ini, tenaga kerja tidak terdidik memiliki keahlian yang berasal dari kekuataannya sendiri dan bukan dari bidang pendidikan.
3. Tenaga Kerja Terampil
Tenaga kerja terampil merupakan tenaga kerja yang memiliki keahlian pada bidang-bidang tertentu dan berpengalaman.
Adanya latihan secara berulang-ulang yang membuat seseorang bisa menguasai suatu pekerjaan sehingga keterampilannya menjadi lebih terasah.
“Tenaga kerja berdasarkan kualitasnya terbagi menjadi tenaga kerja terdidik, tidak terdidik, dan terampil.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR