Gerakan Asaat
Gerakan asaat merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan pengusaha Indonesia.
Gerakan asaat ini memberikan perlindungan khusus bagi warga negara Indonesia asli dalm melakukan berbagai aktivitas usaha di bidang perekonomian.
Pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan pernyataan pada Oktober 1956, dengan memberikan lisensi khusus pada pengusaha Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga melakukan upaya perbaikan jangka pendek untuk menguatkan perekonomian nasional.
Baca Juga: Jenis-Jenis Sejarah yang Bisa Ditulis oleh Seorang Peneliti Sejarah
Upaya yang dilakukan pemerintah yaitu dengan mengurangi jumlah uang yang beredar dan mengatasi defisit anggaran.
Lalu, pada 20 Maret 1950, menteri keuangan Syafrudin Prawiranegara membuat kebijakan memotong uang dengan memberlakukkan nilai setengahnya.
Hal ini diberlakukan untuk mata uang yang memiliki nomimal Rp. 2,50 ke atas yang disebut dengan intilah Gunting Syafruddin.
“Upaya pemerintah dalam menguatkan perokonomian nasional dilakukan dengan membuat gerakan asaat untuk meningkatkan pengusaha Indonesia.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR