adjar.id – Adjarian di Indonesia ada persamaan kedudukan warga negara dan penduduk yang meputi hak dan kewajibannya.
Adanya konteks kenegaraan, membuat perbedaan kedudukan antara warga negara dan penduduk itu sendiri.
Seseorang yang memiliki status kewarganegaraan, membuat orang tersebut bisa terhindar dari status tidak memiliki kewarganegaraan.
Nah, Indonesia sendiri mewajibkan warga negaranya hanya memiliki satu kewarganegaraan dan tidak boleh memiliki dua kewarganegaraan.
Baca Juga: Hal-Hal yang Menyebabkan Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
Akan tetapi, di negara lain ada yang memperbolehkan seorang warga negara memiliki dua kewarganegaraan.
Maka dari itu, ada perbedaan peraturan yang diterapkan oleh setiap negara mengenai status kewarganegaraan bagi warga negaranya.
Kali ini, ada beberapa contoh soal dan jawaban beserta pembahasannya mengenai kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Contoh soal dan jawaban ini bertujuan untuk memudahkan Adjarian dalam memahami materi dalam pelajaran tersebut, ya.
1. Apa landasan hukum mengenai status kewarganegaraan Indonesia?
Jawaban dan penjelasannya:
Landasan hukum yang mengatur mengenai kewarganegaraan Indonesia yaitu Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2006.
Pada UU tersebut menjelaskan mengenai orang-orang yang termasuk sebagai warga negara Indonesia taua WNI, di antaranya:
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah antara ibu dan ayah warga negara Indonesia.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah seorang WNI dan ibu warga negara asing (WNA) ataupun sebaliknya.
• Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya adalah WNI.
• Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
Baca Juga: Asas-Asas yang Digunakan dalam Menentukan Kewarganegaraan
2. Apa yang dimaksud dengan penduduk, warga negara, dan rakyat?
Jawaban dan penjelasannya:
Penduduk sendiri merupakan orang yang bertempat tinggal atau menetap di suatu negara.
Rakyat merupakan orang yang memiliki peranan penting dalam merencanakan, mengelola, dan mewujudkan tujuan negara.
Sementara, warga negara merupakan orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara.
3. Apa yang membedakan antara warga negara dengan penduduk?
Jawaban dan penjelasannya:
Perbedaan warga negara dengan penduduk terletak pada konstitusinya secara hukum.
Jadi, warga negara yaitu orang bangsa Indonesia atau orang bangsa asing yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
Sementara, penduduk merupakan warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Nah, setiap penduduk belum tentu warga negara Indonesia, jadi penduduk memiliki cakupan yang lebih luas dari warga negara.
Baca Juga: Jawab Soal Makna Kemerdekaan Beragama bagi Bangsa Indonesia
4. Apa yang menjadi tanda bahwa seseorang termasuk warga negara Indonesia?
Jawaban dan penjelasannya:
Seseorang dapat disebut sebagai warga negara Indonesia atau WNI jika memiliki surat keterangan penduduk yang disebut dengan KTP atau kartu tanda penduduk.
KTP ini diwajibkan bagi seseorang yang sudah berusia 17 tahun ke atas, sebagai katu pengenal bahwa ia merupakan warga negara Indonesia.
Selain itu, dengan memiliki KTP warga negara bisa ikut berpartisipasi untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum.
5. Apa saja asas-asas kewarganegaraan yang dianut Indonesia?
Jawaban dan penjelasannya:
Mengenai status kewarganegaraan Indonesia, Indonesia menerapkan asas, yaitu:
• Asas ius sanguinis, yaitu asa yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan keturunan, dan bukan tempat lahirnya.
• Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir, yang diberlakukan terbatas bagi anak yang sesuai dengan ketentuan UU.
• Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
• Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang memungkinkan seseorang memiliki kewarganegaraan ganda dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UU.
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Usaha dalam Bela Negara dan Dasar-Dasar Hukumnya
6. Bagaimana syarat menjadi warga negara Indonesia?
Jawaban dan penjelasannya:
Bagi orang yang lahir dan penduduk asli Indonesia otomatis akan menjadi warga negara Indonesia.
Sementara bagi warga negara asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia.
Proses permohonan tersebut dinamakan dengan naturalisasi atau pewarganegaraan yang sudah diatur dalam UU.
Nah, itulah tadi beberapa contoh soal dan jawaban mengenai kedudukan warga negara dan penduduk Indonesia agar Adjarian, bisa lebih mudah memahami materi tersebut, ya.
Tonton video ini juga, yuk!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR