3. Derivatif
Derivatif merupakan bentuk turunan dari saham, di Indonesia derivatif terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
• Warrant
Warrant merupakan efek yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepadang pemegang efek untuk membeli saham langsung dari perusahaan.
Hak bagi pemegang efek ini diberikan dengan harga dan waktu yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Jenis-Jenis Penawaran dalam Mekanisme Kerja Bursa Efek
• Right
Right merupakan hak dari pemegang saham yang ada untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan oleh perusahaan sebelum saham ditawarkan ke pihak lain.
Pelaku Pasar Modal
Adjarian, pasar modal tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya jika di dalamnya tidak ada para pelaku.
“Derivatif merupakan turunan dari saham yang terbagi menjadi warrant dan right.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR