adjar.id - Apa tugas pokok MPR menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945?
Itu merupakan salah satu pertanyaan Uji Kompetensi Bab 3 pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 9 SMP halaman 94.
MPR adalah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Baca Juga: Jawab Soal Isi Tap MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998 dan Latar Belakang Dikeluarkannya
MPR merupakan salah satu lembaga negara yang berfungsi untuk menjalankan berbagai tugas kenegaraan.
Itu mewakili kedaulatan rakyat dan pemegang kekuasaan pemerintahan, Adjarian.
Nah, sama seperti lembaga negara lainnya, MPR juga memiliki tugas dan wewenang.
Yuk, simak beberapa tugas pokok MPR berdasarkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berikut ini!
Tugas Pokok MPR Berdasarkan UUD Tahun 1945
1. Mengubah dan menetapkan UUD (Pasal 3 ayat (1)).
2. Melantik presiden dan/atau wakil presiden (Pasal 3 ayat (2)).
3. Memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 ayat (3)).
Baca Juga: Jawab Soal Fungsi-Fungsi DPR, PPKn Kelas 9 SMP
Nah, selain tugas pokok tersebut, MPR juga memiliki tugas dan wewenang lain seperti:
1. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh presiden dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden (Pasal 8 ayat (2)).
2. Memilih presiden dan wakil presiden dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan (Pasal 8 ayat (3)).
Keanggotaan MPR
Keanggotaan MPR terdiri dari:
1. Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
2. Seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Nah, anggota DPR dan DPD dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu), Adjarian.
Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali.
Baca Juga: Lembaga Negara: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
O iya, masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun.
Dalam melaksanakan tugas, MPR melakukan sidang di ibu kota sedikitnya satu kali dalam lima tahun.
Nantinya, segala keputusan diambil dengan cara pemungutan suara atau voting.
Nah, itulah tugas pokok MPR menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga keanggotaannya, Adjarian.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR