Keanggotaan MPR
Keanggotaan MPR terdiri dari:
1. Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
2. Seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Nah, anggota DPR dan DPD dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum (pemilu), Adjarian.
Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setiap lima tahun sekali.
Baca Juga: Lembaga Negara: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
O iya, masa jabatan anggota MPR adalah lima tahun.
Dalam melaksanakan tugas, MPR melakukan sidang di ibu kota sedikitnya satu kali dalam lima tahun.
Nantinya, segala keputusan diambil dengan cara pemungutan suara atau voting.
Nah, itulah tugas pokok MPR menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan juga keanggotaannya, Adjarian.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR