- Kekuasaan presiden dalam bidang eksekutif yang dijelaskan dalam pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga dalam Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
- Kekuasaan presiden dalam bidang legilatif merupakan mitra DPR dalam bekerja sama untuk membuat undang-undang dan menetapkan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 10 SMA, Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
"Presiden dan Wakil Presiden memiliki masa jabatan selama lima tahun."
4. Tugas dan Wewenang Presiden
Berikut ini, adalah tugas dan wewenang presiden, yaitu:
- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut, dan udara berdasarkan Pasal 10.
- Menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR berdasarkan Pasal 11.
- Menyatakan keadaan berbahaya berdasarkan Pasal 12.
- Mengangkat serta menerima duta dan konsu dengan memperhatikan pertimbangan DPR berdasarkan pasal 13.
- Memberi amnesti dan bolisi dengan memperhatikan pertumbangan DPR berdasarkan pasal 14 ayat (1).
- Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA pasal 14 ayat (1).
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya berdasarkan Pasal 15.
Baca Juga: Jawab Soal Perbedaan Kompetensi Absolut dan Relatif dari Lembaga Peradilan
"Menyatakan keadaan berbahaya merupakan salah satu tugas pokok presiden."
Wewenang Presiden dan Wakil Presiden
Berikut ini, adalah wewenang presiden dan wakil presiden, yaitu:
- Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR berdasarkan Pasal 5 ayat (1).
- Menetapkan peraturan pemerintah berdasarkan Pasal 5 ayat (2).
- Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara berdasarkan Pasal 17.
- Membuat undang-undang bersama dengan DPR berdasarkan Pasal 20 ayat (2).
- Mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berdasarkan Pasal 23 ayat (2).
Nah Adjarian, itulah fungsi dari lembaga negara Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Presiden yang wajib kita ketahui, ya.
Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!
Pertanyaan |
Sebutkan salah satu tugas pokok Presiden! |
Petunjuk: Cek halaman 5. |
Jangan lupa untuk tonton video ini, ya!
KOMENTAR