adjar.id – Keberagaman agama masyarakat indonesia juga bisa memiliki makna kemerdekaan beragama bagi bangsa Indonesia itu sendiri.
Kehidupan beragama sendiri menjadi salah satu hal yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2015 terdapat satu soal pada Uji Kompetensi Bab 2 di halaman 68.
Pada Uji Kompetensi bab 2 tersebut di soal nomor 4 kita diminta untuk menjelaskan makna dari kemerdekaan beragama bagi bangsa Indonesia, Adjarian.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 10 SMA, Mengidentifikasi Ciri Kemerdekaan Beragama dan Kepercayaan
Nah, kali ini kita akan membahas jawaban soal tersebut. Nantinya, pembahasan ini bisa Adjarian gunakan sebagai bahan referensi saat mengerjakannya.
Nah, dalam kehidupan masyarakat Indonesia, kehidupan beragama dan memeluk agama sudah diatur dalam UUD 1945 dan Pancasila.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan ada di dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 dan 2.
Yuk, kita simak penjelasan makna kemerdekaan beragam berikut ini!
Makna Kemerdekaan Beragama
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan memiliki makna bahwa setiap manusia bebas memilih dan melaksanakan ajaran agama menurut kepercayaan dan keyakinan.
Selain itu, setiap manusia juga tidak bisa dipaksa oleh siapa pun, baik pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tuanya sendiri.
Adanya kemerdekaan beragama ini muncul karena secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apapun yang mengandung paksaan.
Baca Juga: Makna Sila Pertama Pancasila dan Contoh Penerapannya
Kemerdekaan beragama di Indonesia terjamin oleh UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 dan 2, yaitu:
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Selain itu, dalam pasal 29 UUD 1945 ayat 2 juga disebutkan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing...”
Berikut uraian mengenai makna kemerdekaan beragama.
1. Kemerdekaan untuk Memilih Agama dan Kepercayaan
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih agama dan juga kepercayaan yang diyakini.
Jadi, tidak ada paksaan bagi warga negara untuk memeluk suatau agama, baik dari negara maupun orang lain.
Selain itu, dalam memilih agama dan kepercayaan, seseorang juga tidak boleh memengaruhi orang lain karena itu sudah menjadi hak bagi warga negara.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, Materi PPKn Kelas 10
2. Berdasarkan Sila Pertama Pancasila
Pancasila menjadi nilai luhur dan ideologi bagi bangsa Indonesia, di mana dalam sila pertama tertulis Ketuhanan Yang Maha Esa.
Nah, makna kemerdekaan dari sila pertama ini mengandung arti bahwa kita harus memiliki agama yang memang kita percayai dan yakini dari dalam hati.
Kemerdekaan di sini bukan berarti tidak memiliki agama atau tidak beriman, tetapi memilih agama sesuai yang diyakini dan dipercayai.
3. Merdeka dalam Beribadah
Kemerdekaan beragama juga dimaknai dengan kemerdekaan bagi warga negara untuk menjalankan ibadah sesuai aturan agama dan kepercayaannya.
Selain itu, kemerdekaan dalam beribadah juga termasuk dalam melakukan aktivitas yang hubungannya dengan agama, seperti merayakan hari besar agama dan lain sebagainya.
4. Menjaga Kerukunan
Indonesia merupakan negara yang memiliki banyak keberagaman di dalam kehidupan penduduknya.
Keberagaman tersebut bisa dari kebudayaan, suku, ras, bahkan agama.
Baca Juga: Makna Persatuan dalam Kebangsaan
Makna kemerdekaan beragama dalam hal ini yaitu menjaga kerukunan antarmasyarakat yang memiliki perbedaan.
Hal ini penting dilakukan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang memiliki banyak keberagaman.
Nah, itulah makna kemerdekaan beragama bagi bangsa Indonesia yang bisa menjadi referensi Adjarian dalam menjawab Uji Kompetensi Bab 2 di halaman 68.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR