1. Kemerdekaan untuk Memilih Agama dan Kepercayaan
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memilih agama dan juga kepercayaan yang diyakini.
Jadi, tidak ada paksaan bagi warga negara untuk memeluk suatau agama, baik dari negara maupun orang lain.
Selain itu, dalam memilih agama dan kepercayaan, seseorang juga tidak boleh memengaruhi orang lain karena itu sudah menjadi hak bagi warga negara.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, Materi PPKn Kelas 10
2. Berdasarkan Sila Pertama Pancasila
Pancasila menjadi nilai luhur dan ideologi bagi bangsa Indonesia, di mana dalam sila pertama tertulis Ketuhanan Yang Maha Esa.
Nah, makna kemerdekaan dari sila pertama ini mengandung arti bahwa kita harus memiliki agama yang memang kita percayai dan yakini dari dalam hati.
Kemerdekaan di sini bukan berarti tidak memiliki agama atau tidak beriman, tetapi memilih agama sesuai yang diyakini dan dipercayai.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR