Makna Kemerdekaan Beragama
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan memiliki makna bahwa setiap manusia bebas memilih dan melaksanakan ajaran agama menurut kepercayaan dan keyakinan.
Selain itu, setiap manusia juga tidak bisa dipaksa oleh siapa pun, baik pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tuanya sendiri.
Adanya kemerdekaan beragama ini muncul karena secara prinsip tidak ada tuntunan dalam agama apapun yang mengandung paksaan.
Baca Juga: Makna Sila Pertama Pancasila dan Contoh Penerapannya
Kemerdekaan beragama di Indonesia terjamin oleh UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 dan 2, yaitu:
1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Selain itu, dalam pasal 29 UUD 1945 ayat 2 juga disebutkan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing...”
Berikut uraian mengenai makna kemerdekaan beragama.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR