adjar.id – Pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan struktural dan fungsional dalam penerapan otonomi daerah.
Otonomi daerah sendiri merupakan suatu kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sedniri urusan pemerintahannya.
Dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2015 terdapat satu soal dalam Uji Kompetensi Bab 4 di halaman 134.
Soal tersebut meminta kita untuk menjelaskan hubungan struktural dan fungsional antara pemerintah pusat daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 10 SMA, Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Maka dari itu, kali ini kita akan membahas mengenai jawaban soal tersebut sebagai bahan referensi Adjarian saat mengerjakannya yang juga menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Nah, tujuan dari adanya otonomi daerah ini yaitu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah dalam melayani masyarakat.
Pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini saling berhubungan untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai hubungan strukturan dan hubungan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah berikut ini!
Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Adjarian, dalam suatu sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, terdapat dua cara yang bisa menghubungkan antara pemerintah pusat dan daerah, yaitu:
1. Sentralisasi
Sentralisasi merupakan segala urusan, fungsi, wewenang, dan tugas penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat.
Jadi pemerintah pusat yang penyelenggarakan pemerintah dengan pelaksanaan yang dilakukan secara dekonsentrasi.
2. Desentralisasi
Desentralisasi merupakan segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluruhnya kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Nah, pelimpahan wewenang dengan cara dekonsentrasi dilakukan melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat yang berada di bawah hirarkinya di daerah.
Sementara itu, pelimpahan wewenang dengan cara desentralisasi dilakukan melelui pendelegasian urusan kepada daerah otonom.
Hubungan pemerintah pusat dan daerah secara struktural sudah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 84 tahun 2000.
Berdasarkan peraturan tersebut, daerah diberikan kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang sesuai dengan kebutuhan daerahnya.
Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Pada dasarnya, pemerintah pusat dan daerah ini memeliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi yang di mana terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsi masing-masing.
Nah, visi dan misi kedua lembaga ini, baik tingkat lokal maupun nasional yaitu melindungi dan memberi ruang kebebasan kepada daerah.
Jadi, daerah diberikan kebebasan untuk mengurus dan mengolah rumah tangganya sendiri berdasarkan kemampuan dan kondisi daerah itu sendiri.
Baca Juga: Daerah-Daerah di Indonesia yang Diberikan Otonomi Khusus
Tujuannya yaitu untuk melayani masyarakat secara merata dan adil dalam berbagai aspek kehidupan.
Fungsi pemerintah pusat dan daerah sendiri yaitu sebagai pengatur, pelayan, dan pemberdaya masyarakat.
Penyelenggaraan urusan pemerintah dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, efisiensi, dan akuntabilitas dengan tetap memerhatikan keserasian hubungan pemerintahan.
Nah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dari pemerintah daerah diselenggarakan berdasarkan kriteria tersebut terbagi lagi menjadi urusan wajib dan pilihan.
1. Urusan Wajib
Urusan wajib menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, kabupaten atau kota merupakan urusan dalam skala provinsi.
2. Urusan Pilihan
Urusan yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal ini disesuaikan dengan kekhasan, potensi, dan kondisi keunggulan dari daerah yang bersangkutan.
Baca Juga: Mengetahui Persebaran Daerah Rawan Bencana Alam di Indonesia
Nah, pemerintah daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan memeiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lainnya.
Hubungan tersebut berupa hubungan keuangan, wewenang, pelayanan umum, pemanfaatan SDA, dan sumber daya lainnya.
Adanya hubungan tersebut bisa menimbulkan adanya hubungan administrasi dan kewilayahan antarsusunan pemerintahan.
Nah, itu tadi hubungan strukturan dan fungsional antara pemerintah pusat dan daerah dalam otonomi daerah yang bisa menjadi referensi Adjarian dalam menjawab soal, ya.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR