Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Pada dasarnya, pemerintah pusat dan daerah ini memeliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi yang di mana terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsi masing-masing.
Nah, visi dan misi kedua lembaga ini, baik tingkat lokal maupun nasional yaitu melindungi dan memberi ruang kebebasan kepada daerah.
Jadi, daerah diberikan kebebasan untuk mengurus dan mengolah rumah tangganya sendiri berdasarkan kemampuan dan kondisi daerah itu sendiri.
Baca Juga: Daerah-Daerah di Indonesia yang Diberikan Otonomi Khusus
Tujuannya yaitu untuk melayani masyarakat secara merata dan adil dalam berbagai aspek kehidupan.
Fungsi pemerintah pusat dan daerah sendiri yaitu sebagai pengatur, pelayan, dan pemberdaya masyarakat.
Penyelenggaraan urusan pemerintah dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, efisiensi, dan akuntabilitas dengan tetap memerhatikan keserasian hubungan pemerintahan.
Nah, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dari pemerintah daerah diselenggarakan berdasarkan kriteria tersebut terbagi lagi menjadi urusan wajib dan pilihan.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR