adjar.id – Perkembangan dan perjuangan hak asasi manusia terjadi sudah sangat lama dan berkembang hingga saat ini.
Hak asasi manusia merupakan sebuah hak yang dimiliki oleh mansuia mulai dari awal proses penciptaannya.
Hak ini melekat pada diri manusia atas anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia.
Kali ini, Adjarian, kita akan membahas mengenai perkembangan dan juga perjuangan dari hak asasi manusia yang menjadi materi PPKn kelas 8 SMP.
Baca Juga: Jawab Soal Jaminan Hak Asasi Manusia yang Terdapat dalam Pancasila
Hak asasi yang di miliki manusia sendiri tidak melihat perbedaan ras, agama, bangsa, ataupun jenis kelamin, karena sifat hak ini yaitu mendasar.
Nah, hak asasi harus dipertahankan dengan tidak merugikan hak milik orang lain dan tidak menimbulkan gangguan juga.
Lalu, bagaimana perkembangan dan perjuangan hak asasi manusia itu sendiri? kita simak penjelasannya tersebut berikut ini, yuk, Adjarian.
“Setiap orang meski memiliki hak asasinya masing-masing tetap harus menghormati hak yang dimiliki orang lain juga.”
Perkembangan Hak Asasi Manusia
Socrates dan Plato merupakan pelopor perkembangan hak asasi manusia yang berasal dari Yunani Kuno sekaligus peletak dasar hak asasi manusia.
Pencatatan nilai atau aturan mengenai hak asasi manusia atau HAM mulai dilakukan sejak adanya kode hukum Hammurabi.
Tujuan dari adanya kode hukum ini agar masyarakat bisa merasakat keadilan dalam kehidupannya.
Berikut ini beberapa perkembangan dan perjuangan hak asasi manusia, yaitu:
Baca Juga: Pengertian HAM Menurut Para Ahli
1. Magna Charta di Inggris Tahun 1215
Magna charta terlahir dengan dipelopori oleh kaum bangsawan yang memaksa raja untuk mengeluarkan magna charta.
Magna charta ini berisi, pertugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak para penduduk, larangan pemungutan tanpa bukti sah, dan penghukuman.
Selain itu juga larangan untuk penahanan dan perampasan benda dengan sewenang-wenang.
“Perkembangan hak asasi manusia bermula di Inggris pada 1215 sejak lahirnya magna charta di Inggris.”
2. Petition of Rights, di Inggris Tahun 1628
Petition of right merupakan pernyataan mengenai hak-hak rakyat dan juga jaminannya yang diajukan oleh para bangsawan kepada raja.
Isi petisi ini untuk menuntuk hak-hak berupa:
• Adanya persetujuan mengenai pajak dan pungutan istimewa.
• Warga negara tidak bisa dipaksa untuk menerima tentara di rumahnya.
• Tentara tidak bisa menggunakan hukum perang saat keadaan damai.
Baca Juga: Hak Asasi Manusia dalam Nilai-Nilai Pancasila
3. Habes Corpus Act, di Inggris Tahun 1679
Habes corpus act merupakan sebuah dokumen hukum yang mengatur tentang penahanan seseorang, di mana isinya yaitu:
• Menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam tiga hari setelah penahanan.
• Adanya buktu yang sah menurut hukum sebagai alasan penahanan seseorang.
4. Bill of Right, di Inggris Tahun 1689
Bill of right merupakan sebuah dokumen hukum yang ditandatangani oleh Raja William III, yang isinya raja harus mengakui hak-hak parlemen.
“Adanya patition of right, habes corpus act, dan bill of right merupakan bentuk perkembangan dan perjuangan hak asasi manusia.”
5. De magna Declaration of Independence, di Amerika Tahun 1776
Deklarasi ini adalah suatu kesepakatan yang dilakukan dalam kongres yang mewakili 13 negara yang baru bersatu, dan dideklarasikan pada 4 Juli 1776.
Dalam deklarasi kemerdekaan Amerika tersebut terdapat sebuah kalimat:
“... bahwa semua orang diciptakan sama, bahwa mereka diciptakan oleh Tuhan dengan hak-hak tertentu yang tidak dapat dialihkan, yaitu hak hidup, hak kebebasan, dan hak mengejar kebahagiaan.”
6. Declarations des droit de Phommes du citoyen, di Prancis Tahun 1789
Deklarasi ini merupakan suatu dokumen hak asasi manusia di Prancis yang dicetuskan oleh Jean Jacques Rousseau dan Lafayette.
Tujuan adanya deklarasi ini yaitu untuk melawan kesewenang-wenangan raja pada awal revolusi Prancis, di mana isinya yaitau pertanyaan atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban dan Pembahasan Materi Hak Asasi Manusia
7. Universal Declaration of Human Right, 10 Desember 1948
Konflik yang terjadi karena adanya perang dunia II membuat lahirnya universal declaration of human right atau piagam PBB yang memuat 30 pasal.
Nah, 30 pasal yang terdapat di UDHR atau piagam PBB dikelompokkan menjadi hak politik, hak atas martabat manusia, serta hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Adjarian, itulah tadi perkembangan dan perjuangan hak asasi manusia yang pernah terjadi yang dimulai dari zaman yunani kuno.
Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa yang dimaksud dengan magna charta? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR