2. Petition of Rights, di Inggris Tahun 1628
Petition of right merupakan pernyataan mengenai hak-hak rakyat dan juga jaminannya yang diajukan oleh para bangsawan kepada raja.
Isi petisi ini untuk menuntuk hak-hak berupa:
• Adanya persetujuan mengenai pajak dan pungutan istimewa.
• Warga negara tidak bisa dipaksa untuk menerima tentara di rumahnya.
• Tentara tidak bisa menggunakan hukum perang saat keadaan damai.
Baca Juga: Hak Asasi Manusia dalam Nilai-Nilai Pancasila
3. Habes Corpus Act, di Inggris Tahun 1679
Habes corpus act merupakan sebuah dokumen hukum yang mengatur tentang penahanan seseorang, di mana isinya yaitu:
• Menetapkan bahwa orang yang ditahan harus dihadapkan dalam tiga hari setelah penahanan.
• Adanya buktu yang sah menurut hukum sebagai alasan penahanan seseorang.
4. Bill of Right, di Inggris Tahun 1689
Bill of right merupakan sebuah dokumen hukum yang ditandatangani oleh Raja William III, yang isinya raja harus mengakui hak-hak parlemen.
“Adanya patition of right, habes corpus act, dan bill of right merupakan bentuk perkembangan dan perjuangan hak asasi manusia.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR