4. Sebutkan lima (5) daerah di Indonesia yang menyandang status otonomi khusus atau istimewa!
Daerah di Indonesia yang menyandang status ekonomi khusus atau istimewa, yaitu:
1. Pemerintahan Aceh
2. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta
3. Daerah Istimewa (DI) Jogyakarta
4. Provinsi Papua
5. Provinsi Papua Barat
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 10 SMA, Peranan Organisasi Infrastruktur Politik
Nah, itulah pembahasan yang bisa Adjarian jadikan referensi jawaban dalam menjawab soal PPKn Bab 6 materi "Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia", Adjarian.
Penulis | : | Aldita Prafitasari |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR