4. Rahasia
Asas rahasia berarti warga negara atau pemilih yang memenuhi haknya, pilihannya dijamin kerahasiaannya atau tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dengan cara apa pun.
5. Jujur
Asas jujur berarti pemilih, peserta pemilu, penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, aparat pemerintah, dan seluruh pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Adil
Asas adil berarti ada jaminan bahwa setiap pemilih dan juga peserta pemilu harus mendapatkan perlakuan yang sama atau adil dan bebas dari kecurangan dari pihak mana pun.
Baca Juga: Jawab Soal Sifat-Sifat Kedaulatan
Itulah asas-asas pemilu yang sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilu.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR