Asas-Asas Pemilu
1. Langsung
Asas langsung berarti warga negara Indonesia sebagai pemilih mempunyai hak untuk memilih atau memberikan suara secara langsung tanpa perantara berdasarkan kehendak hati nurani.
2. Umum
Asas umum berarti seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali yang sudah memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berhak mengikuti pemilu.
Tanpa terkecuali tersebut maksudnya hak tersebut dimiliki oleh siapa saja tanpa memandang latar belajang suku, agama, ras, jenis kelamin, pekerjaan, dan sebagainya.
3. Bebas
Asas bebas berarti seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih, mempunyai kebebasan untuk menentukan pilihannya tanpa pakasaan dan tekanan dari pihak manapun.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban Materi Demokrasi di Indonesia
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR