Perubahan pada Piagam Jakarta
Piagam Jakarta mengalami perubahan dengan adanya penghapusan tujuh kata dari pembukaan UUD 1945 yang dilakukan setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Hal ini bermula saat Moh. Hatta didatangi oleh Maeda yang merupakan perwira angkatan laut Jepang.
Maeda menyampaikan bawa tokoh Indonesia bagian Timur merasa keberatan atas pemaikaian kata “... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.
Mereka beranggapan bahwa rumusan itu tidak berlaku bagi pemeluk agama lain selain Islam.
Nah, untuk mencegah perpecahan bagi bangsa Indonesia, pada 18 Agustus 1945 sebelum diadakannya sidang PPKI, Moh. Hatta berbicara dengan para tokoh Islam.
Baca Juga: Jawab Soal Arti Penting Mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara
Para tokoh Islam setuju dan mengganti kata tersebut dengan “Yang Maha Esa.”
Kemudian, rumusannya menjadi, “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Rumusan tersebut juga diterima dalam sidang PPKI.
Akhirnya, Piagam Jakarta yang sudah mengalami perubahan tersebut disahkan sebagai pembukaan UUD 1945 bagi bangsa Indonesia.
Nah, Adjarian, itu tadi sejarah Piagam Jakarta sebelum akhirnya disahkan menjadi pembukaan UUD 1945 yang sebelumnya sempat mengalami perubahan.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Pada tanggal berapa rancangan dasar negara yang bernama Piagam Jakarta dirumuskan? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR