Syarat Menjadi Advokat
UU RI No.18 Tahun 2003 merupakan UU yang mengatur keberadaan advokat sebagai salah satu penegak hukum di Indonesia.
Melalui UU ini, setiap orang yang memenuhi syarat bisa menjadi seorang advokat, di mana syarat ini diatur dalam pasal 3 UU RI No. 18 Tahun 2003, di antaranya:
1. Seorang warga negara Indonesia.
2. Menetap dan memiliki tempat tinggal di Indonesia.
Baca Juga: Wujud Perlindungan dan Penegakan Hukum serta Faktor-Faktornya
3. Tidak memiliki status sebagai pejabat negara atau pegawai negeri.
4. Memiliki usaha sekurang-kurangnya 25 tahun.
5. Memiliki ijazah sarjana yang latar belakangnya pendidikan tinggi hukum.
6. Telah lulus dari ujian yang diselenggarakan oleh organisasi advokat.
“Keberadaan advokat dan syarat menjadi advokat diatur dalam UU RI No,18 Tahun 2003.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR