adjar.id – Di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, terdapat wujud perlindungan dan penegakan hukum, Adjarian.
Negara Indonesia adalah negara hukum. Dengan begitu, kehidupan bernegara akan selalu berdasarkan pada hukum yang berlaku.
Nah, untuk menjaga dan juga mengawasi berjalannya hukum agar efektif, dibentuklah lembaga peradilan sebagai sarana masyarakat dalam mencari keadilan.
Kali ini kita akan membahas mengenai beberapa wujud dan faktor-faktor perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 12 SMA.
Baca Juga: Jawab Soal Penyebab Terjadinya Pelanggaran Hukum di Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Hukum dibuat untuk mengatur kehidupan manusia, karena jika tidak ada hukum bisa timbul kekacauan dalam berbagai bidang kehidupan.
Nah, agar kehidupan masyarakat bisa berjalan damai, tertib, dan aman, maka dilakukan proses perlindungan dan penegakan hukum.
Yuk, kita simak penjelasan lengkapnya mengenai perlindungan dan penegakan hukum berikut ini!
“Adanya perlindungan dan penegakan hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, dan kedamaian dalam kebidupan manusia.”
Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum
Perlindungan hukum sendiri menurut Andi Hamzah dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 12 SMA merupakan upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga.
Tujuannya adalah mengusahakan pengamanan, penguasaan, dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.
Nah, hal tersebut tidak lepas dari fungsi hukum, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.
Sementara penegakan hukum merupakan syarat agar terwujudnya perlindungan hukum.
Baca Juga: Macam-Macam Tingkatan pada Lembaga Peradilan di Indonesia
Jadi, segala kepentingan setiap orang akan terlindungi, jika hukum yang mengaturnya dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat atau aparat penegak hukum.
Wujud Perlindungan dan Penegakan Hukum
Perlindungan dan penegakan hukum hukum penting dilakukan, berikut ini wujud dari perlindungan dan penegakan hukum, di antaranya:
1. Tegaknya Supremasi Hukum
Supremasi hukum bermakna bahwa hukum memiliki kekuasaan yang mutlak dalam mengatur segala pergaulan manusia dalam berbagai macam kehidupan.
“Negara memiliki kekuasaan untuk memaksa seluruh warganya untuk melaksanakan segala ketentuan yang sudah berlaku di dalam negara.”
Jadi, semua tindakan warga negara ataupun pemerintah selalu dilandasi atas hukum yang berlaku di negara tersebut.
Tegaknya supremasi hukum tidak akan bisa terwujud jika aturan yang berlaku tidak ditegakkan dengan baik oleh masyarakat ataupun aparat penegak hukum.
2. Tegaknya Keadilan
Tujuan utama dari hukum adalah untuk mewujudkan keadilan bagi setiap warga negara, di mana setiap warga negara bisa menikmati haknya dan melaksanakan kewajibannya.
Hal ini bisa terwujud jika aturan-aturan yang berlaku dalam masyarakat bisa ditegakkan dengan baik.
Baca Juga: Mengenal Pengertian Hukum, Unsur-Unsur, Tujuan, dan Prinsip-Prinsipnya
3. Mewujudkan Perdamaian dalam Kehidupan Masyarakat
Kehidupan yang damai merupakan suatu harapan yang diingini oleh setiap orang. Perdamaian ini akan terwujud apabila setiap orang merasa dilindungi.
Nah, perasaan ini akan timbul saat berbagai aturan yang berlaku di masyarakat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuannya.
“Terdapat tiga wujud perlindungan dan penegakan hukum, yaitu tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan, dan mewujudkan perdamaian.”
Faktor yang Memengaruhi Perlindungan dan Penegakan Hukum
Berikut ini beberapa faktor yang memengaruhi proses perlindungan dan penegakan hukum, di antaranya:
1. Hukumnya
Undang-undang yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan ideologi negara yang sudah ditetapkan.
Selain itu, undang-undang yang dibuat juga harus berdasarkan ketentuan yang mengatur kewenangan pembuat undang-undang sebagaimana diatur dalam konstitusi negara.
2. Penegak Hukum
Penegak hukum adalah berbagai pihak yang secara langsung terlibat dalam bidang penegakan hukum.
Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya
Nah, penegak hukum sendiri harus menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan peran yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. Masyarakat
Masyarakat di sini ialah masyarakat yang tinggal di tempat hukum tersebut berlaku. Jadi, warga negara harus mengetahui dan memahami hukum yang berlaku.
Selain mengetahui dan memahami, masyarakat juga harus menaati hukum tersebut dengan penuh kesadaran dan pentingnya hukum bagi kehidupan masyarakat.
"Ada beberapa faktor yang memengaruhi perlindungan serta penegakan hukum, seperti hukum, penegak hukum, masyarakat, sarana atau fasilitas pendukung, dan kebudayaan."
4. Sarana atau Fasilitas Pendukung
Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum juga harus terpenuhi, seperti tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, dan lain sebagainya.
5. Kebudayaan
Kebudayaan yaitu hasil karya, cipta, dan rasa yang didasari pada karsa manusia di dalam pergaulan hidupnya.
Nah, kebudayaan dalam hal ini mencakup nilai-nilai yang mendasari berlakunya hukum, seperti nilai-nilai yang dianggap baik sehingga dianut oleh masyarakat.
Itu tadi, Adjarian, wujud perlindungan dan penegakan hukum serta faktor-faktornya yang menjadi landasan kehidupan yang tertib, aman, dan damai dalam kehidupan manusia.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa saja yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR