4. Sarana atau Fasilitas Pendukung
Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum juga harus terpenuhi, seperti tenaga manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, dan lain sebagainya.
5. Kebudayaan
Kebudayaan yaitu hasil karya, cipta, dan rasa yang didasari pada karsa manusia di dalam pergaulan hidupnya.
Nah, kebudayaan dalam hal ini mencakup nilai-nilai yang mendasari berlakunya hukum, seperti nilai-nilai yang dianggap baik sehingga dianut oleh masyarakat.
Itu tadi, Adjarian, wujud perlindungan dan penegakan hukum serta faktor-faktornya yang menjadi landasan kehidupan yang tertib, aman, dan damai dalam kehidupan manusia.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa saja yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR