adjar.id – Adjarian, dalam suatu negara terdapat jajaran kementerian. Nah, ada beberapa fungsi kementerian negara Indonesia Negara Republik Indonesia.
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang di mana tugas-tugas presiden dibantu oleh wakil presiden dan beberapa kementerian negara.
Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 10 SMA edisi revisi 2015 terdapat satu soal dalam uji kompetensi di halaman 30.
Soal tersebut meminta kita untuk menjelaskan fungsi dari kementerian yang ada di negara Indonesia ini yang mana merupakan materi PPKn kelas 10 SMA.
Baca Juga: Tugas dan Wewenang Lembaga-Lembaga Negara Indonesia
Maka dari itu, kali ini kita akan membahas mengenai jawaban soal tersebut sebagai referensi Adjarian saat mengerjakannya.
Kementerian negara Indonesia sendiri telah diatur keberadanya dalam pasal 17 UUD 1945 dan Peraturan Presiden No.7 Tahun 2015.
Tugas dari kementerian negara Indonesia sendiri yaitu ikut menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahaan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden.
Yuk, kita simak apa saja fungsi dari kementerian negara Indonesia berikut ini sebagai jawaban dari soal uji kompetensi halaman 30!
Fungsi Kementrian
Secara garis besar dalam dalam UU N0.39 Tahun 2008 menjelaskan bahwa fungsi kementerian negara Indonesia, yaitu:
Kementerian dalam pasal 5 ayat 1, yang meliputi urusan dalam negeri, pemerintahan, dan luar negeri memiliki fungsi:
1. Menetapkan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan pada bidang-bidang kementerian.
2. Mengelola barang atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab dari kementerian tersebut.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, Materi PPKn Kelas 10
3. Melakukan pengawasan terhadap tugas-tugas di bidang kementerian masing-masing.
4. Melaksanakan kegiatan teknis, baik dari pusat maupun daerah.
Sementara itu, ada kementerian yang menjalankan urusan Hukum, Keuangan, HAM, kependudukan, Kebudayaan, Agama, Sosial, dan Kesehatan.
Kemudian kementerian lain seperti ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi dan komunikasi.
Selain itu, ada beberapa kementerian di bidang pertanian dan juga kelautan semua di atur dalam pasal 5 ayat 2, yang memiliki fungsi:
1. Menetapkan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan pada bidang-bidang kementerian masing-masing.
2. Mengelola barang dan kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawab setiap kementerian.
Baca Juga: Jawab Soal Kelas 10 SMA, Nama-Nama Presiden Republik Indonesia dan Nama Kabinetnya
3. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pada masing-masing bidang di kementerian.
4. Melakukan bimbingan teknis dan supervisi dalam penyelenggaraan ururan kementerian di suatu daerah.
5. Melakukan kegiatan teknis yang skalanya nasional berdasarkan bidang-bidang kementerian.
Pada pasal 5 ayat 4, kementerian yang melaksanakan urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, BUMN, pertanahan.
Lalu ada kependudukan, lingkungan hidup dan juga urusan ilmu pengetahuan, investasi, teknologi, koperasi, UMKM, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda dan olahraga, serta PKDT memiliki fungsi:
1. Merumuskan dan menetapkan kebidajakan pada bidang-bidang kementeriannya.
2. Melaksanakan koordinasi dan juga sinkronisasi terhadap berbagai pihak dalam pelaksanaan kebijakan di bidang-bidang kementerian.
Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya
3. Mengelola barang dan kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawab setiap kementerian.
4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari masing-masing bidang pada kementerian yang bersangkutan.
Nah, itu tadi fungsi kementerian negara Indonesia yang bisa Adjarian jadikan bahan referensi dalam mengerjakan soal uji kompetensi di halaman 30.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR