Pada pasal 5 ayat 4, kementerian yang melaksanakan urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, BUMN, pertanahan.
Lalu ada kependudukan, lingkungan hidup dan juga urusan ilmu pengetahuan, investasi, teknologi, koperasi, UMKM, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda dan olahraga, serta PKDT memiliki fungsi:
1. Merumuskan dan menetapkan kebidajakan pada bidang-bidang kementeriannya.
2. Melaksanakan koordinasi dan juga sinkronisasi terhadap berbagai pihak dalam pelaksanaan kebijakan di bidang-bidang kementerian.
Baca Juga: Mengetahui Lembaga Penegak Hukum di Indonesia dan Peranannya
3. Mengelola barang dan kekayaan milik negara yang menjadi tanggung jawab setiap kementerian.
4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dari masing-masing bidang pada kementerian yang bersangkutan.
Nah, itu tadi fungsi kementerian negara Indonesia yang bisa Adjarian jadikan bahan referensi dalam mengerjakan soal uji kompetensi di halaman 30.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR