adjar.id – Adjarian, di Indonesia peran lembaga penegak hukum sangat penting dalam perlindungan dan penegakan hukum yang ada di negara ini.
Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 12 SMA edisi revisi 2018 terdapat satu soal di uji kompetensi bab 2 halaman 68.
Soal tersebut meminta kita untuk membedakan peran polisi, jaksa, hakim, advokat, dan KPK dalam penegakan hukum di Indonesia yang menjadi materi PPKn kelas 12 SMA.
Baca Juga: Lembaga Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia
Nah, kita akan membahas jawaban dari soal tersebut sebagai referensi bagi Adjarian saat mengerjakan soal.
Perlindungan atau penegakan hukum merupakan suatu upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta.
Tujuannya yaitu untuk mengusahakan pengamanan, penguasaan, dan juga pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai hak asasi yang ada.
Yuk, kita simak perbedaan peran dari berbagai lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia berikut ini!
1. Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Peran kepolisain sangatlah beragam, seperti mengatur lalu lintas, membarantas kejahatan, dan lain sebagainya.
Kepolisian Republik Indonesia atau disebut sebagai Polri merupakan suatu lembaga negara yang memiliki peran untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, polri juga berperan dalam menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 11 SMA, Perangkat Lembaga Peradilan di Berbagai Lingkungan Peradilan
Sementara dalam bidang penegakan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana, polri berperan sebagai penyidik utama yang menangani kejahatan secara umum.
Tujuannya untuk menciptakan keamanan bagi negara Indonesia.
2. Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya pada bidang penuntutan.
Peran kejaksaan sendiri menurut UU RI No.16 tahun 2004 ialah untuk menegakkan sumpremasi hukum, melindungi kepentingan umum, menegakkan HAM, dan memberantas KKN.
3. Peran Hakim
Perwujuan kekuasan kehakiman di Indonesia diatur dalam UU RI No.48 tahun 2009 yang mana kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Hakim sendiri merupakan pejabat peradilan negara yang memiliki peran untuk mengadili sesuai dengan undang-undang.
Mengadili merupakan suatu serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan juga memutuskan suatu perkara hukum.
Pemutusan perkara hukum yang dilakukan oleh hakim ini didasari atas asas bebas, jujur, dan tidak memihak siapapun.
Baca Juga: Kumpulan Soal dan Jawaban serta Pembahasan Lembaga Negara Indonesia
Selain itu, untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran, hakim diberikan kekuasaan yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan.
4. Peran Advokat dalam Penegakan Hukum
Advokat merupakan seseorang yang berprofesi memiliki peran untuk memberikan jasa hukum, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
Nah, jasa hukum yang diberikan ini berwujud pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum.
Tujuan peran advokat ini ialah untuk menciptakan keadilan berdasarkan hukum demi kepentingan masyarakat yang mencari keadilan.
Selain itu, tujuan peran advokat juga sebagai usaha untuk memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak fundamental masyarakat di depan hukum.
5. Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi atau biasa disebut dengan KPK merupakan sebuah komisi yang dibentuk pada 2003 berdasarkan UU RI No.3 tahun 2002.
Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi, dan juga memberantas kasus korupsi.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban serta Pembahasan Materi Lembaga Negara
Nah, KPK ini memiliki beberapa peran, yaitu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK juga berperan untuk menciptakan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK juga berperan untuk melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Nah, itu tadi beberapa perbedaan peran dari lembaga penegakan hukum yang ada di Indonesia sebagai bahan referensi Adjarian dalam mengerjakan soal uji kompetensi bab 2 di halaman 68.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR