Selain itu, tujuan peran advokat juga sebagai usaha untuk memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak fundamental masyarakat di depan hukum.
5. Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi atau biasa disebut dengan KPK merupakan sebuah komisi yang dibentuk pada 2003 berdasarkan UU RI No.3 tahun 2002.
Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk mengatasi, menanggulangi, dan juga memberantas kasus korupsi.
Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban serta Pembahasan Materi Lembaga Negara
Nah, KPK ini memiliki beberapa peran, yaitu berkoordinasi dengan instansi yang berwenang dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu, KPK juga berperan untuk menciptakan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK juga berperan untuk melakukan penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Nah, itu tadi beberapa perbedaan peran dari lembaga penegakan hukum yang ada di Indonesia sebagai bahan referensi Adjarian dalam mengerjakan soal uji kompetensi bab 2 di halaman 68.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR