3. Peran Hakim
Perwujuan kekuasan kehakiman di Indonesia diatur dalam UU RI No.48 tahun 2009 yang mana kekuasaan kehakiman di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung.
Hakim sendiri merupakan pejabat peradilan negara yang memiliki peran untuk mengadili sesuai dengan undang-undang.
Mengadili merupakan suatu serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan juga memutuskan suatu perkara hukum.
Pemutusan perkara hukum yang dilakukan oleh hakim ini didasari atas asas bebas, jujur, dan tidak memihak siapapun.
Baca Juga: Kumpulan Soal dan Jawaban serta Pembahasan Lembaga Negara Indonesia
Selain itu, untuk menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran, hakim diberikan kekuasaan yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan.
4. Peran Advokat dalam Penegakan Hukum
Advokat merupakan seseorang yang berprofesi memiliki peran untuk memberikan jasa hukum, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
Nah, jasa hukum yang diberikan ini berwujud pemberian konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, membela, mendampingi, dan melakukan tindakan hukum.
Tujuan peran advokat ini ialah untuk menciptakan keadilan berdasarkan hukum demi kepentingan masyarakat yang mencari keadilan.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR