adjar.id – Adjarian, Indonesia pernah melakukan perumusan UUD 1945 yang dilaksanakan dalam beberapa pembahasan sidang.
Undang-Undang Dasar atau UUD adalah nasakah yang menjelaskan rangka dan tugas pokok badan pemerintahan dalam suatu negara.
Selain itu dalam naskah tersebut juga menentukan pokok-pokok cara kerja badan pemerintahan tersebut.
Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 7 SMP terdapat aktivitas 3.1 di halaman 67.
Baca Juga: Jawab Soal Apa Akibatnya Apabila Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Diubah?
Nah, di aktivitas 3.1 itu terdapat soal yang meminta kita untuk menguraikan mengenai pembahasan sidang perumusan UUD 1945.
Maka dari itu, kali ini kita akan membahas mengenai hal tersebut yang juga menjadi materi PPKn kelas 7 bab 3.
Pada negara yang menganut paham demokrasi, UUD memiliki sebuah fungsi yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah agar kekuaan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.
Yuk, kita simak penjelasan lebih lanjut lagi mengenai rumusan UUD 1945 berikut ini!
Pembahasan Rancangan UUD 1945
Indonesia merupakan negara yang menganut paham konstitusional yang ditegaskan dalam pasal 1 ayah 2 UUD 1945.
Bunyi pasal tersebut yaitu “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
Konstitusi sendiri merupakan hukum dasar yang dijadikan pegangan untuk meyelenggarakan pemerintahan suatu negara.
O iya, saat Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, Indonesia belum memiliki UUD.
Baca Juga: Prinsip-Prinsip Demokrasi di Indonesia menurut Pancasila dan UUD 1945
UUD 1945 baru ditetapkan satu hari setelah proklamasi, yaitu pada 18 Agustus 1945 oleh PPKI.
Naskah UUD 1945 pertama kali disiapkan oleh BPUPKI pada masa sidang kedua sejak tanggal 10 Juli sampai 17 Juli 1945.
O iya, pada masa sidang kedua ini juga dibentuk panitia Hukum Dasar yang beranggotakan 19 orang dengan menjadikan Ir. Soekarno sebagai ketuanya.
Lalu, panitia ini membentuk panitia kecil yang diketua oleh Soepomo dan beranggotakan Soekardjo, Agus Salim, Sukiman, A.A. Maramis, Panji Singgih, dan Wongsonegoro.
Akhirnya, mulai tanggal 13 sampai 16 Juli dilakukan sidang perumusan dasar negara dengan melakukan beberapa pembahasan.
Berikut ini pembahasan sidang yang dilakukan sejak tanggal 13 sampai 16 Juli 1945, yaitu:
1. Pembahasan Sidang Tanggal 13 Juli 1945
Pada tanggal 13 Juli 1945 ini, panitia kecil berhasil membahas beberhas dan menyepakati beberapa ketentuan.
Beberapa hal yang disepakati pada sidang 13 Juli ini yaitu mengenai Negara Kesatuan, Lambang negara, dan adanya sebutan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Baca Juga: Sejarah Perumusan Naskah Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Selain itu, pada 13 Juli ini juga dibentuk panitia penghalus bahasa yang terdiri atas Salim, Soepomo, dan Djajadiningrat.
Kemudian rancangan UUD diserahkan kepada panitia penghalus bahasa untuk disempurnakan mengenai tata bahasanya.
2. Pembahasan Sidang Tanggal 14 Juli 1945
Sidang yang berlangsung pada 14 Juli 1945 yaitu untuk membicarakan perihal pernyataan kemerdekaan.
Panitia perancang UUD kemudian melaporkan hasil dari rumusan UUD 1945.
Rancangan UUD 1945 berisi pasal-pasal yang berjumlah 42 pasal.
Nah, dari 42 pasar tersebut terdapat 5 pasal yang termasuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, dan ada 1 pasal yang berisi tentang aturan tambahan.
3. Pembahasan Sidang Tanggal 15 Juli 1945
Sidang yang berlangsung pada 15 Juli 1945 merupakan lanjutan dari pembahasan rancangan UUD.
Pada sidang ini, Ir. Soekarno sebagai ketua perancang UUD memberikan penjelasan mengenai naskah yang sudah dihasilkan.
Kemudian Soepomo sebagai ketya panitia kecil perancang UUD juga diberikan kesempatan untuk menjelaskan mengenai naskah UUD.
Baca Juga: Mengenal Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Pada sidang ini Soepomo menjelaskan tentang pentingnya pemahaman dalam proses penyusunan UUD.
4. Pembahasan Sidang Tanggal 16 Juli 1945
Pada sidang 16 Juli 1945 ini, naskah UUD akhirnya diterima dengan suara bulat oleh anggota BPUPKI yang terlibat dalam sidang tersebut.
Selain itu, usul-usul dari panitia keuangan dan panitia pembela tanah air juga telah diterima serta menjadi tanda selesainya tugas dari panitia BPUPKI.
Nah, itu tadi pembahasan sidang dalam perumusan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI yang bisa menjadi referensi dari Adjarian untuk mengerjakan aktivitas 3.1 di halaman 67.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR