Rancangan UUD 1945 berisi pasal-pasal yang berjumlah 42 pasal.
Nah, dari 42 pasar tersebut terdapat 5 pasal yang termasuk tentang aturan peralihan dengan keadaan perang, dan ada 1 pasal yang berisi tentang aturan tambahan.
3. Pembahasan Sidang Tanggal 15 Juli 1945
Sidang yang berlangsung pada 15 Juli 1945 merupakan lanjutan dari pembahasan rancangan UUD.
Pada sidang ini, Ir. Soekarno sebagai ketua perancang UUD memberikan penjelasan mengenai naskah yang sudah dihasilkan.
Kemudian Soepomo sebagai ketya panitia kecil perancang UUD juga diberikan kesempatan untuk menjelaskan mengenai naskah UUD.
Baca Juga: Mengenal Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia
Pada sidang ini Soepomo menjelaskan tentang pentingnya pemahaman dalam proses penyusunan UUD.
4. Pembahasan Sidang Tanggal 16 Juli 1945
Pada sidang 16 Juli 1945 ini, naskah UUD akhirnya diterima dengan suara bulat oleh anggota BPUPKI yang terlibat dalam sidang tersebut.
Selain itu, usul-usul dari panitia keuangan dan panitia pembela tanah air juga telah diterima serta menjadi tanda selesainya tugas dari panitia BPUPKI.
Nah, itu tadi pembahasan sidang dalam perumusan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI yang bisa menjadi referensi dari Adjarian untuk mengerjakan aktivitas 3.1 di halaman 67.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR