adjar.id – Kehidupan beragama erat kaitan dengan kegiatan masyarakat Indonesia, oleh karena itu negara menjamin kemerdekaan dalam beragama dan kepercayaan.
Kehidupan beragama sendiri adalah bagian yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Pada buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan edisi revisi 2015 terdapat soal untuk mengidentifikasi ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan pada halaman 54.
Maka dari itu, sebagai bahan referensi Adjarian kita akan membahas mengenai ciri-ciri kemerdekaan beragama yang juga merupakan materi PPKn kelas 10 Bab 2.
Baca Juga: Jawab Soal PPkn Kelas 10 SMA, Mengidentifikasi Tugas dan Fungsi dari TNI dan Polri
Masyarakat Indonesia sendiri melakukan berbagai aktivitas keagamaan sebagai perwujudan dari kemerdekaan beragama dan kepercayaan.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan memiliki makna bahwa setiap manusia bebas dalam memilih dan melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan serta kepercayaan.
Terdapat ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan, lo.
Yuk, kita simak penjelasan untuk menjawab soal pada materi PPKN kelas 10 di halaman 54 tersebut!
Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama dan Kepercayaan
Kemerdekaan dalam beragama dan kepercayaan bukan mengenai kebebasan untuk tidak beragama atau menarik orang untuk pindah keagamaan.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan sendiri di Indonesia sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 dan 2.
Selain itu juga terdapat dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk unruk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Lalu, apa sajakah ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan?
Baca Juga: Mengenal Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia, Materi PPKn Kelas 11 SMA
Berikut ini adalah beberapa ciri-cirinya, di antaranya:
1. Kebebasan dalam Memilih Agama
Indonesia memiliki enam agama atau kepercayaan yang diakui, dan kita sebagai warga negara memiliki kemerdekaan untuk bebas memilih agama yang kita percaya.
Nah, hal mengenai kebebasan memilih agama ini telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 E, 28 I, dan 29.
Pasal-pasal tersebut menjadi dasar lahirnya sebuah peraturan perundang-undangan yang mengatur kebebasan masyarakat dalam memilih agama sesuai kepercayaannya.
2. Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Agama yang dipilih seseorang sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya dan tidak adanya paksaan dalam memilihnya.
Paksaan dalam beragama membuat seseorang tersebut tidak memiliki kemerdekaan dalam beragama dan kepercayaan, serta orang tersebutpun bisa menolaknya.
3. Kebebasan Memeluk Agama
Setiap warga negara selain bebas memilih agama, juga bebas memeluk agama yang telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 1.
Hak beragama bagi warga negara sendiri termasuk ke dalam hak asasi manusia yang tidak bisa diganggu gugat,
Baca Juga: Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM, Materi PPKn Kelas 11 SMA
4. Kebebasan dalam Beribadah
Saat warga negara telah memilih dan memeluk suatu agama, maka dia juga berhak untuk melakukan kegiatan peribadatannya yang tidak bisa diganggu oleh orang lain.
5. Penyesuaian Pendidikan Keagamaan
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan ciri lainnya yaitu berkaitan dengan penyesuaian pendidikan keagamaan.
Pemerintah Indonesia menjamin bahwa pendidikan agama bagi anak-anak sesuai dengan keyakinannya.
Nah, Adjarian itulah beberapa ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan sebagai bahan referensi untuk menjawab soal pada halaman 54 materi PPKn kelas 10 bab 2, ya.
Yuk, tonton juga video berikut ini!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR