2. Tidak Ada Paksaan dalam Beragama
Agama yang dipilih seseorang sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya dan tidak adanya paksaan dalam memilihnya.
Paksaan dalam beragama membuat seseorang tersebut tidak memiliki kemerdekaan dalam beragama dan kepercayaan, serta orang tersebutpun bisa menolaknya.
3. Kebebasan Memeluk Agama
Setiap warga negara selain bebas memilih agama, juga bebas memeluk agama yang telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 1.
Hak beragama bagi warga negara sendiri termasuk ke dalam hak asasi manusia yang tidak bisa diganggu gugat,
Baca Juga: Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM, Materi PPKn Kelas 11 SMA
4. Kebebasan dalam Beribadah
Saat warga negara telah memilih dan memeluk suatu agama, maka dia juga berhak untuk melakukan kegiatan peribadatannya yang tidak bisa diganggu oleh orang lain.
5. Penyesuaian Pendidikan Keagamaan
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan ciri lainnya yaitu berkaitan dengan penyesuaian pendidikan keagamaan.
Pemerintah Indonesia menjamin bahwa pendidikan agama bagi anak-anak sesuai dengan keyakinannya.
Nah, Adjarian itulah beberapa ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan sebagai bahan referensi untuk menjawab soal pada halaman 54 materi PPKn kelas 10 bab 2, ya.
Yuk, tonton juga video berikut ini!
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR