Ciri-Ciri Kemerdekaan Beragama dan Kepercayaan
Kemerdekaan dalam beragama dan kepercayaan bukan mengenai kebebasan untuk tidak beragama atau menarik orang untuk pindah keagamaan.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan sendiri di Indonesia sudah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 1 dan 2.
Selain itu juga terdapat dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan, bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk unruk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
Lalu, apa sajakah ciri-ciri kemerdekaan beragama dan kepercayaan?
Baca Juga: Mengenal Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia, Materi PPKn Kelas 11 SMA
Berikut ini adalah beberapa ciri-cirinya, di antaranya:
1. Kebebasan dalam Memilih Agama
Indonesia memiliki enam agama atau kepercayaan yang diakui, dan kita sebagai warga negara memiliki kemerdekaan untuk bebas memilih agama yang kita percaya.
Nah, hal mengenai kebebasan memilih agama ini telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 E, 28 I, dan 29.
Pasal-pasal tersebut menjadi dasar lahirnya sebuah peraturan perundang-undangan yang mengatur kebebasan masyarakat dalam memilih agama sesuai kepercayaannya.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR