adjar.id – Hak asasi manusia (HAM) merupakan bersifat universal dan semua negara di dunia sepakat untuk menghormatinya, termasuk Indonesia.
Meski begitu, dalam pelaksanaannya setiap negara bisa berbeda-beda dan didasari atas ideologi, kebudaya, dan nilai yang khas pada suatu bangsa.
Nah, di Indonesia sendiri penegakkan hak asasi manusia mengacu kepada Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Mengenal Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia, Materi PPKn Kelas 11 SMA
Pemerintah Indonesia juga melakukan beberapa hal dalam upaya menegakkan hak asasi manusia.
Kali ini kita akan membahas mengenai upaya pemerintah dalam menegakkan HAM yang merupakan materi PPKn kelas 11 SMA bab 1.
Penegakkan HAM di Indonesia selain mengacu kepada perundang-undangan nasional, juga mengacu terhadap ketentuan hukum internasional.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai upaya pemerintah dalam menegakkan HAM di Indonesia berikut ini!
“Penegakkan HAM di Indonesia tidak berorientasi kepada pemahaman HAM liberal yang tidak selaras dengan makna sila pertama Pancasila.”
Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Berikut ini adalah langkah-langkah strategis yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menegakkan HAM, yaitu:
a. Membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Pembentukan komnas HAM terjadi pada 7 Juni 1993 melalui adanya Keppres no.50 tahun 1993.
Setelah itu, keberadaan komnas HAM juga diatur dalam UU RI no.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 75 sampai 99.
Baca Juga: Hak Asasi Manusia dalam Nilai-Nilai Pancasila
O iya, komnas HAM merupakan lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga penelitian, pengkajian, pemantauan, penyuluhan, dan mediasi HAM.
Keanggotaan komnas HAM dipilih oleh DPR yang beranggotakan 35 orang dan kemudian ditetapkan oleh presiden.
Nah, masa jabatan komnas HAM sendiri yaitu lima tahun dan bisa diangkat hanya satu kali masa jabatan.
Kewenangan komnas HAM di antaranya untuk melakukan perdamaian kepada kedua belah pihak yang bermasalah dan menyelesaikan masalah secara negosiasi atau konsultasi.
“Komnas HAM juga memiliki wewenang untuk menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah dan DPR.”
b. Membentuk Instrumen HAM
Instrumen HAM adalah alat yang digunakan untuk menjadis proses perlindungan dan penegakan HAM.
Instrumen HAM ini biasanya berupa peraturan perundang-undangan dan lembaga penegak HAM.
Peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk mengatur masalah HAM di antaranya:
Baca Juga: Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara, Materi PPKn kelas 11 SMA
1. Pada amandemen kedua UUD 1945 ditetapkan satu bab XA pada batang tubuh yang membahas mengenai HAM.
2. Penetapan piagam HAM Indonesia tahun 1998.
3. Adanya undang-undang no.39 tahun 1999 tentang HAM.
4. Adanya peraturan perundang-undangan tentang perlindungan anak.
“Selain itu instrumen HAM indonesia juga meratifikasikan instrumen HAM internasional yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.”
c. Terbentuknya Pengadilan HAM
Pembentukan pengadilan HAM didasari oleh UU no. 26 tahun 2000, di mana pengadilan HAM merupakan pengadilan yang khusus untuk pelanggaran HAM berat.
Tujuan didirikannya pengadilan HAM ini yaitu untuk melindungi HAM, baik kelompok masyarakat atau perorangan.
Adanya pengadilan HAM ini, yaitu sebagai dasar bagi penegakan, keadilan, perasaan aman, dan kepastian hukum.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Pancasila, Materi PPKn Kelas 12 SMA
Nah, Pengadilan HAM ini memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara dalam pelanggaran HAM berat.
Selain itu, pengadilan HAM juga berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan warga negara Indonesia di luar negari.
Adjarian, itulah upaya pemerintah dalam menegakkan HAM di Indonesia yang merupakan materi PPKn kelas 11 bab 1.
Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!
Pertanyaan |
Salah satu upaya pemerintah yaitu dengan mendirikan komnas HAM. Apa fungsi dibentuknya komnas HAM? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR