Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM
Berikut ini adalah langkah-langkah strategis yang dilakukan pemerintah Indonesia dalam menegakkan HAM, yaitu:
a. Membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Pembentukan komnas HAM terjadi pada 7 Juni 1993 melalui adanya Keppres no.50 tahun 1993.
Setelah itu, keberadaan komnas HAM juga diatur dalam UU RI no.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 75 sampai 99.
Baca Juga: Hak Asasi Manusia dalam Nilai-Nilai Pancasila
O iya, komnas HAM merupakan lembaga negara yang berfungsi sebagai lembaga penelitian, pengkajian, pemantauan, penyuluhan, dan mediasi HAM.
Keanggotaan komnas HAM dipilih oleh DPR yang beranggotakan 35 orang dan kemudian ditetapkan oleh presiden.
Nah, masa jabatan komnas HAM sendiri yaitu lima tahun dan bisa diangkat hanya satu kali masa jabatan.
Kewenangan komnas HAM di antaranya untuk melakukan perdamaian kepada kedua belah pihak yang bermasalah dan menyelesaikan masalah secara negosiasi atau konsultasi.
“Komnas HAM juga memiliki wewenang untuk menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah dan DPR.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR