c. Terbentuknya Pengadilan HAM
Pembentukan pengadilan HAM didasari oleh UU no. 26 tahun 2000, di mana pengadilan HAM merupakan pengadilan yang khusus untuk pelanggaran HAM berat.
Tujuan didirikannya pengadilan HAM ini yaitu untuk melindungi HAM, baik kelompok masyarakat atau perorangan.
Adanya pengadilan HAM ini, yaitu sebagai dasar bagi penegakan, keadilan, perasaan aman, dan kepastian hukum.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Pancasila, Materi PPKn Kelas 12 SMA
Nah, Pengadilan HAM ini memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara dalam pelanggaran HAM berat.
Selain itu, pengadilan HAM juga berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan warga negara Indonesia di luar negari.
Adjarian, itulah upaya pemerintah dalam menegakkan HAM di Indonesia yang merupakan materi PPKn kelas 11 bab 1.
Sekarang, yuk, coba jawab soal di bawah ini!
Pertanyaan |
Salah satu upaya pemerintah yaitu dengan mendirikan komnas HAM. Apa fungsi dibentuknya komnas HAM? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Aisha Amira |
KOMENTAR