adjar.id – Adjarian pernah mendengar tentang istilah hak dan kewajiban asasi manusia?
Hak dan kewajiban asasi manusia merupakan dua hal yang saling berkaitan dan memiliki hubungan sebab-akibat.
Nah, kali ini kita akan menjawab salah satu pertanyaan sebagai bahan referensi pada soal mandiri 1.1 di buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 11 edisi revisi 2017 halaman 7.
Baca Juga: Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, Materi PPKn Kelas 10
Pada soal mandiri 1.1 tersebut kita diminta untuk mendefinisikan hak dan kewajiban asasi manusia menurut para pakar yang termasuk pada materi PPKn kelas 11 SMA.
Soal tersebut meminta kita untuk mendefinisikan hak asasi manusia dan juga kewajiban asasi manusia menurut para pakar atau ahli.
Hak dan kewajiban ini tidak bisa saling dipisahkan, karena dari suatu kewajiban muncul hak atau sebaliknya.
Yuk, sekarang kita simak penjelasan mengenai definisi hak dan kewajiban asasi manusia menurut para ahli berikut ini!
Definisi Hak Asasi Manusia
Berikut ini adalah 5 definisi hak asasi manusia menurut para pakar, yaitu:
1. Menurut Jan Materson
Jan Materson merupakan salah satu anggota komisi HAM PBB yang mengartikan bahwa hak asasi manusia merupakan hak-hak yang telah melekat di dalam diri manusia.
Lebih lanjut Materson mengungkapkan bahwa manusia tidak bisa hidup tanpa hak-hak yang telah melekat tersebut.
Baca Juga: Jawab Soal PPKn Kelas 11 SMA, Identifikasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Sila Pancasila
2. Menurut John Locke
Salah satu pengertian HAM yang paling terkenal muncul dari John Locke, di mana ia mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan suatu pemberian dari Tuhan.
Hak-hak tersebut berupa hak hidup, harta benda, kebebasan, dan juga persamaan.
3. Menurut A.J.M Milne
A. J. Milne mengungkapkan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang ada pada setiap manusia dalam segala hal, baik tempat dan juga waktu.
Lebih lanjut, Milne menjelaskan bahwa hak tersebut tidak memandang perbedaan sosial manusia.
4. Menurut C. de Rover
C. de Rover mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan hukum yang benar dan dimiliki setiap manusia dan memiliki sifat yang universal.
5. Menurut Haar Tilar
Haar tilar mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang sudah ada sejak manusia dilahirkan dan melekat terus menerus.
Nah, apabila setiap orang tidak mempunyai hak, maka orang tersebut tidak bisa hidup menjadi manusia.
Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945
Definisi Kewajiban Asasi Manusia
Berikut ini definisi kewajiban asasi manusia menurut para pakar, yaitu:
1. Menurut Curzon
Curzon mendefinisikan kewajiban asasi manusia sebagai kewajiban yang mutlak yang berpasangan dengan hak diri sendiri, dan tidak melibatkan hak dari orang lain.
2. Menurut Prof. Dr. Notonegoro
Prof. Dr. Notonegoro mendefinisikan kewajiban asasi manusia sebagai suatu beban yang diberikan oleh pihak tertentu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kewajiban ini juga ada yang menjadi prinsip dan bisa dituntut dengan paksaan oleh pihak yang memiliki kepentingan.
3. Menurut John Locke
John Locke mendefinisikan kewajiban asasi manusia sebagai sesuatu yang berasal dari Tuhan dan memiliki sifat yang mutlak.
4. Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Prof Koentjoro Poerbopranoto menjelaskan bahwa kewajiban asasi manusia merupakan sesuatu yang memiliki sifat mendasar yang dimiliki setiap manusia.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kewajiban ini tidak bisa dipisahkan dan sifatnya suci yang berdasarkan kodrat manusia.
Baca Juga: Hak Asasi Manusia dalam Nilai-Nilai Pancasila
5. Menurut Meriam Budiarjo
Meriam Budiarjo menjelaskan bahwa kewajiban asasi manusia merupakan hak yang dibawa sejak manusia dilahirkan.
Hak ini dimiliki oleh setiap orang dan tidak mengenal perbedaan sosial dalam masyarakat.
Nah, itu tadi definisi hak dan kewajiban asasi manusia yang bisa menjadi referensi Adjarian untuk menjawab soal mandiri 1.1 halaman 7 pada materi PPKn kelas 11 SMA bab 1.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR