3. Menurut John Locke
John Locke mendefinisikan kewajiban asasi manusia sebagai sesuatu yang berasal dari Tuhan dan memiliki sifat yang mutlak.
4. Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Prof Koentjoro Poerbopranoto menjelaskan bahwa kewajiban asasi manusia merupakan sesuatu yang memiliki sifat mendasar yang dimiliki setiap manusia.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan kewajiban ini tidak bisa dipisahkan dan sifatnya suci yang berdasarkan kodrat manusia.
Baca Juga: Hak Asasi Manusia dalam Nilai-Nilai Pancasila
5. Menurut Meriam Budiarjo
Meriam Budiarjo menjelaskan bahwa kewajiban asasi manusia merupakan hak yang dibawa sejak manusia dilahirkan.
Hak ini dimiliki oleh setiap orang dan tidak mengenal perbedaan sosial dalam masyarakat.
Nah, itu tadi definisi hak dan kewajiban asasi manusia yang bisa menjadi referensi Adjarian untuk menjawab soal mandiri 1.1 halaman 7 pada materi PPKn kelas 11 SMA bab 1.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR