4. Menurut C. de Rover
C. de Rover mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan hukum yang benar dan dimiliki setiap manusia dan memiliki sifat yang universal.
5. Menurut Haar Tilar
Haar tilar mengungkapkan bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang sudah ada sejak manusia dilahirkan dan melekat terus menerus.
Nah, apabila setiap orang tidak mempunyai hak, maka orang tersebut tidak bisa hidup menjadi manusia.
Baca Juga: Jenis-Jenis Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945
Definisi Kewajiban Asasi Manusia
Berikut ini definisi kewajiban asasi manusia menurut para pakar, yaitu:
1. Menurut Curzon
Curzon mendefinisikan kewajiban asasi manusia sebagai kewajiban yang mutlak yang berpasangan dengan hak diri sendiri, dan tidak melibatkan hak dari orang lain.
2. Menurut Prof. Dr. Notonegoro
Prof. Dr. Notonegoro mendefinisikan kewajiban asasi manusia sebagai suatu beban yang diberikan oleh pihak tertentu.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kewajiban ini juga ada yang menjadi prinsip dan bisa dituntut dengan paksaan oleh pihak yang memiliki kepentingan.
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR