adjar.id – Adjarian jika ingin membeli suatu barang menggunakan apa? Yap, kita membeli dengan alat pembayaran berupa uang.
Alat pembayaran merupakan kompenen dalam sistem pembayaran di suatu kegiatan perekonomian.
O iya, alat pembayaran adalah aspek penting karena tanpa adanya alat pembayaran sistem pembayaran akan terhenti.
Alat pembayaran digunakan sebagai media dalam melakukan berbagai transaksi.
Baca Juga: Fungsi Bank dan Jenis-Jenisnya, di Antaranya Bank Umum dan Bank Sentral
Bentuk alat pembayaran telah berkembang, lo.
Dahulu alat pembayaran manusia berupa sistem barter yang kemudian berganti menjadi uang.
Meskipun bentuknya berbeda, tetapi fungsinya tetap sama, yaitu untuk membayar transaksi.
Yuk, kita simak apa saja jenis-jenis alat pembayaran yang digunakan di negara kita ini.
“Alat pembayaran digunakan untuk membayar transaksi yang kita lakukan.”
Jenis-Jenis Alat Pembayaran
Alat pembayaran di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu alat pembayaran tunai dan nontunai.
Yuk, Adjarian kita simak penjelasan mengenai keduanya.
1. Alat Pembayaran Tunai
Uang kartal terdiri dari uang logam dan uang kertas adalah alat pembayaran konvensional.
Indonesia memiliki alat pembayaran tunai dengan mata uang rupiah.
Baca Juga: Mengenal Pasar Monopolistik: Ciri-Ciri dan Contohnya dalam Ekonomi
O iya, Bank Indonesia adalah satu-satunya bank yang berhak mencetak uang kartal.
Pembayaran menggunakan kartal (uang kertas dan logam) adalah hal yang paling umum ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.
Jika kita membeli barang membayar dengan uang kartas atau logam, bukan?
Hal ini karena uang kartal sangat mudah digunakan untuk transaksi dengan nominal kecil.
“Uang kartal merupakan alat pembayaran yang sering dilakukan jika bertransaksi dengan nominal kecil.”
2. Alat Pembayaran Nontunai
Alat pembayaran selain uang kartal termasuk ke dalam alat pembayaran nontunai.
Alat pembayaran nontunai disebut dengan uang giral yang digunakan untuk transaksi dalam jumlah besar.
Nah, Adjarian penerbitan uang giral di Indonesia dilakukan oleh seluruh bank umum kecuali Bank Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Pasar Oligopoli: Ciri-Ciri Pasar Oligopoli dan Contohnya
Berikut ini alat pembayaran nontunai di Indonesia, yaitu:
a. Giro
Giro adalah bukti permintaan atas pemindahan sejumlah uang dari suatu rekening ke rekening nasabah lain.
b. Cek
Cek adalah bukti permintaan dari nasabah kepada bank untuk mencairkan dana.
c. Nota Debit
Nota debit adalah bukti transaksi yang berguna mengurangi utang usaha yang harus dilunasi.
“Alat pembayaran nontunai berupa giro, cek, nota debit, kartu kredit, dan uang elektronik.”
d. Kartu Kredit
Kartu kredit adalah alat pembayaran yang diterbitkan oleh suatu bank dan bentuknya kartu.
Pada penggunaan kartu kredit, bank memberikan pinjangan uang lebih dulu kepada nasabah untuk melakukan pembayaran.
e. Uang Elektronik
Uang elektronik adalah pengganti dari uang tunai, di mana nasabah menyetorkan uang tunai ke dalam uang elektronik.
Baca Juga: Masalah dalam Bidang Ekonomi yang Dihadapi Pemerintahan Suatu Negara
Hal ini dilakukan agar nasabah tidak mengeluarkan uang tunai saat bertransaksi, melainkan menggunakan uang elektronik.
Keuntungan dari uang nontunai yaitu pengecekan uang dalam jumlah besar tidak terlalu lama, tidak rawan kehilangan, dan pembayaran tidak memiliki jumlah yang terbatas.
Nah, Adjarian itu tadi jenis-jenis alat pembayaran yang ada di Indonesia.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut!
Pertanyaan |
Apa saja alat pembayaran tunai yang berlaku di Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR