2. Alat Pembayaran Nontunai
Alat pembayaran selain uang kartal termasuk ke dalam alat pembayaran nontunai.
Alat pembayaran nontunai disebut dengan uang giral yang digunakan untuk transaksi dalam jumlah besar.
Nah, Adjarian penerbitan uang giral di Indonesia dilakukan oleh seluruh bank umum kecuali Bank Indonesia.
Baca Juga: Mengenal Pasar Oligopoli: Ciri-Ciri Pasar Oligopoli dan Contohnya
Berikut ini alat pembayaran nontunai di Indonesia, yaitu:
a. Giro
Giro adalah bukti permintaan atas pemindahan sejumlah uang dari suatu rekening ke rekening nasabah lain.
b. Cek
Cek adalah bukti permintaan dari nasabah kepada bank untuk mencairkan dana.
c. Nota Debit
Nota debit adalah bukti transaksi yang berguna mengurangi utang usaha yang harus dilunasi.
“Alat pembayaran nontunai berupa giro, cek, nota debit, kartu kredit, dan uang elektronik.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR