Berikut ini adalah jenis-jenis bank:
1. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah.
Kegiatan bank umum yaitu memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
Bank umum terbagi menjadi dua, yaitu bank umum milik negara, seperti Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Baca Juga: Mengenal Lebih Jauh Tentang Apa Itu Pasar Modal pada Sistem Ekonomi
Selain adanya bank umum milik negara, juga ada bank umum milik swasta, seperti BCA, CIMB Niaga, CitiBank, Bank Danamon, dan masih banyak lagi.
2. Bank Sentral
Bank sentral memiliki tujuan untuk mengatur jumlah uang yang beredar dalam suatu perekonomian negara.
Selain itu, tugas bank sentral lainnya adalah melaksanakan kebijakan moneter, menangani penyelesaian giro, dan pemberian izin, pembinaan, serta pengawasan kegiatan perbankan.
“Bank umum melaksanakan kegiatan usahanya baik secara konvensional dan atau syariah.”
Penulis | : | Nabil Adlani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR