Syarat Calon Peserta Didik Baru Jalur Zonasi Jenjang SD
- Berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak lain yang berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan setidaknya per 1 Juni 2020
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Cahaya dan Sifat-Sifat Cahaya
Cara Mendaftar Jalur Zonasi Jenjang SD
Pendaftaran PPDB jalur zonasi jenjang SD ini dilakukan secara online, caranya adalah:
- Kunjungi https//ppdb.jakarta.go.id
- Masukkan NIK dan nomor peserta
- Pilih lokasi sekolah sesuai daftar zona sekolah untuk PPDB tahap pertama
- Jika belum diterima di sekolah yang dituju, calon peserta didik baru masih bisa mendaftar di sekolah lain selama jadwal PPDB jalur zonasi masih dibuka.
Nah, itulah jadwal PPDB jalur zonasi untuk jenjang SD beserta penjelasan tentang syarat dan panduan pendaftarannya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR