adjar.id - Apakah Adjarian sudah tahu jadwal PPDB jalur zonasi untuk SD di wilayah Jakarta?
Yap, PPDB jalur zonasi untuk jenjang SD di wilayah Jakarta sudah mulai dibuka hari ini Senin (21/6/2021).
Jadwal PPDB jalur zonasi di Jakarta untuk jenjang SD akan dibuka hingga Rabu (23/6/2021).
O iya, jalur zonasi adalah pengelompokan sekolah berdasarkan lokasi yang mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan oleh dinas pendidikan.
Baca Juga: Jalur Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri Selain SBMPTN yang Masih Bisa Dicoba
Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
Penetapan wilayah zonasi tersebut di antaranya mempertimbangkan sebaran sekolah, kapasitas daya tampung, serta data sebaran domisili calon peserta didik baru.
Nah, berikut ini jadwal lengkap PPDB online, syarat pendaftaran, dan cara mendaftar jalur zonasi jenjang SD.
Jadwal PPDB Jalur Zonasi Jenjang SD
PPDB jalur zonasi untuk jenjang SD mulai resmi dibuka sejak Senin (21/6/2021) pukul 08.00 WIB dan akan ditutup pada Rabu (23/6/2021) pukul 15.00 WIB.
Proses seleksi PPDB jalur zonasi jenjang SD akan berlangsung pada tanggal 21 Juni hingga 23 Juni 2021.
Nah, pengumuman hasil seleksi PPDB jalur zonasi jenjang SD akan dilaksanakan pada Rabu, 23 Juni 2021 pada pukul 17.00 WIB.
Nantinya, calon peserta didik baru yang dinyatakan lolos seleksi harus melakukan lapor diri pada Kamis, 24 Juni 2021 pukul 08.00 WIB hingga Jumat, 25 Juni 2021 pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Bagian-Bagian Tumbuhan
Berapa Daya Tampung PPDB Jalur Zonasi Jenjang SD?
Daya tampung PPDB jalur zonasi jenjang SD adalah sebanyak 73 persen dari total bangku yang tersedia di sekolah.
Nah, kalau nantinya jumlah calon peserta didik baru melebihi daya tampung, maka seleksi akan dilakukan dengan beberapa urutan langkah, seperti:
- Usia dari yang tertua ke termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu pendaftaran
Nah, kalau kuota tidak terpenuhi, maka nantinya sisa kuota akan dilimpahkan pada proses PPDB tahap kedua.
O iya, area zonasi, pada intinya kelurahan tempat tinggal calon peserta didik baru harus sama dengan kelurahan sekolah atau berdekatan dengan kelurahan sekolah yang hendak dituju.
Syarat Calon Peserta Didik Baru Jalur Zonasi Jenjang SD
- Berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
- Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak lain yang berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan setidaknya per 1 Juni 2020
Baca Juga: Mengenal Apa Itu Cahaya dan Sifat-Sifat Cahaya
Cara Mendaftar Jalur Zonasi Jenjang SD
Pendaftaran PPDB jalur zonasi jenjang SD ini dilakukan secara online, caranya adalah:
- Kunjungi https//ppdb.jakarta.go.id
- Masukkan NIK dan nomor peserta
- Pilih lokasi sekolah sesuai daftar zona sekolah untuk PPDB tahap pertama
- Jika belum diterima di sekolah yang dituju, calon peserta didik baru masih bisa mendaftar di sekolah lain selama jadwal PPDB jalur zonasi masih dibuka.
Nah, itulah jadwal PPDB jalur zonasi untuk jenjang SD beserta penjelasan tentang syarat dan panduan pendaftarannya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR