adjar.id - Adjarian mungkin banyak yang sudah tidak asing dengan istilah otonomi daerah.
Akan tetapi, mungkin banyak yang belum benar-benar tahu apa itu otonomi daerah.
Nah, kali ini kita akan membahas tentang definisi, prinsip, dan tujuan otonomi daerah di Indonesia.
Pertama-tama, kita akan cari tahu arti otonomi daerah terlebih dahulu. Apa definisi otonomi daerah?
Baca Juga: Pola Keruangan Desa dan Kota: Definisi, Klasifikasi dan Tata Ruang
Otonomi daerah menurut UU No. 32 tahun 2004 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan masyarakat.
Selain itu, mengurus urusan pemerintahan dan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Nah, lalu apa prinsip otonomi daerah dan tujuan otonomi daerah?
Kita simak penjelasan lebih dalam tentang otonomi daerah berikut ini, yuk!
"Otonomi berasal dari kata auto yang artinya 'sendiri' dan nomous yang berarti 'hak atau kewenangan sendiri'. Kata ini berasal dari bahasa Yunani."
Otonomi Daerah
Di dalam perumusan otonomi daerah, ada beberapa pihak yang berperan, yakni:
- Pemerintah
Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terdiri dari presiden beserta menterinya.
Baca Juga: Unsur-Unsur Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pemerintah daerah, atau kepala daerah beserta perangkat daerah otonom lainnya. Misalnya, eksekutif daerah atau DPRD.
Apa Itu Daerah Otonom?
Definisi daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum, yang mempunyai batas daerah tertentu.
Misalnya, berwenang mengatur atas suatu daerah dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
"Salah satu contoh otonomi daerah adalah aturan kebijakan daerah."
Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah
Otonomi daerah memiliki prinsip-prinsip, yaitu:
- Otonomi seluas-luasnya yang artinya daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan di luar pemerintahan pusat yang ditetapkan dalam undang-undang.
- Otonomi yang nyata, artinya menangani urusan pemerintahan, dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh dan hidup.
Baca Juga: Pola Keruangan Desa dan Kota: Definisi, Klasifikasi dan Tata Ruang
- Otonomi yang bertanggung jawab, yang artinya otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar dengan tujuan dan maksud dalam pemberian otonomi daerah.
- Menggunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
"Desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah."
Tujuan Otonomi Daerah
Ada beberapa tujuan otonomi daerah, seperti:
- Meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat di daerah agar semakin baik.
- Memberi kesempatan daerah untuk mengatur dan mengurus daerahnya sendiri.
- Meringankan beban pemerintah pusat.
- Memeberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakat daerah.
Baca Juga: Mengenal Apa Itu ASEAN, Association of South East Asian Nations
- Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan, dan pemerataan di daerah.
- Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dengan daerah maupun antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan
- Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan.
"Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagai penanggung jawab pusat."
Nah, itu adalah definisi, prinsip, dan tujuan otonomi daerah.
Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan di bawah ini!
Pertanyaan |
Sebutkan salah satu prinsip otonomi daerah? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR