Prinsip-Prinsip Otonomi Daerah
Otonomi daerah memiliki prinsip-prinsip, yaitu:
- Otonomi seluas-luasnya yang artinya daerah diberikan kewenangan untuk mengurus dan mengatur semua urusan di luar pemerintahan pusat yang ditetapkan dalam undang-undang.
- Otonomi yang nyata, artinya menangani urusan pemerintahan, dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh dan hidup.
Baca Juga: Pola Keruangan Desa dan Kota: Definisi, Klasifikasi dan Tata Ruang
- Otonomi yang bertanggung jawab, yang artinya otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar dengan tujuan dan maksud dalam pemberian otonomi daerah.
- Menggunakan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
"Desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah."
Penulis | : | Aisha Amira |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
KOMENTAR