adjar.id - Bagaimana penilaianmu tentang pengerahan tenaga romusa oleh pemerintah pendudukan Jepang?
Pada artikel ini kita akan mempelajari tentang pengerahan tenaga romusa oleh pemerintah pendudukan Jepang, materi Sejarah kelas XI Kurikulum Merdeka.
Pengerahan tenaga romusa oleh pemerintah pendudukan Jepang terjadi pada masa Perang Dunia II.
Romusa merupakan istilah yang merujuk pada tenaga kerja paksa yang dipekerjakan di berbagai proyek besar Jepang, seperti pembangunan jalur kereta api, jalan, jembatan, dan berbagai infrastruktur militer lainnya, baik di Indonesia maupun di luar negeri.
Dampak dari kebijakan ini sangat besar, terutama bagi rakyat Indonesia yang dipaksa bekerja dalam kondisi yang sangat tidak manusiawi dan tanpa hak-hak yang memadai.
Romusa berasal dari bahasa Jepang, yaitu romusha yang berarti serdadu pekerja.
Para penjajah membentuk kelompok-kelompok penduduk pribumi dan menjadikan mereka sebagai buruh kasar di bawah kekuasaan Jepang.
Romusa merupakan pekerjaan yang bersifat sukarela sehingga hanya dilakukan oleh para sukarelawan, seperti pengangguran yang sedang mencari pekerjaan.
Meski telah merekrut banyak tenaga kerja, mereka tetap menginginkan tambahan pekerja untuk dieksploitasi.
Bahkan penjajah Jepang juga melakukan razia di setiap jalan dan menangkap siapa pun yang mereka temukan untuk memperkuat barisan romusa.
Pekerjaan berat yang dilakukan romusa adalah membangun kubu-kubu pertahanan, terowongan bawah tanah dan daerah perbukitan, lapangan terbang, dan bangunan militer di garis depan.
Baca Juga: Tujuan dan Dampak Romusha saat Pendudukan Jepang di Indonesia