6 Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal serta Penjelasannya

By Rizky Amalia, Selasa, 17 September 2024 | 13:00 WIB
Secara harfiah demokrasi dipahami sebagai kekuasaan yang mutlak oleh rakyat. (pexels/Jan van der Wolf)

adjar.id - Menurut hakikatnya, demokrasi ialah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Secara etimologi, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani Kuno, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos diartikan sebagai kekuasaan yang mutlak.

Maka secara harfiah, demokrasi dipahami sebagai kekuasaan yang mutlak oleh rakyat.

Tahukah Adjarian? Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami naik turun.

Tantangan utamanya ialah bagaimana meningkatkan ekonomi dan membangun kehidupan sosial-politik demokratis dalam masyarakat dengan beragam budaya.

Berumber dari kompas.com, prinsip-prinsip demokrasi ialah landasan penting dalam menjalankan pemerintahan yang adil dan transparan di mana kekuasaan berada di tangan rakyat.

Dalam prinsip negara demokrasi, tidak terdapat dominasi pemerintah yang berlebihan.

Hal ini dimaksudkan bahwa tidak setiap aspek kehidupan dikendalikan secara monopolitik dan terpusat oleh negara.

Maka dari itu, warga negara seharusnya tidak terlibat dalam hal tertentu seperti pembuatan keputusan-keputusan politik, baik secara langsung melalui wakil-wakil pilihan mereka.

Tolok ukur suatu pemerintahan demokratis, yaitu mekanisme pemerintahnya mampu mewujudkan prinsip-prinsip demokrasi yang berlaku secara universal.

Artinya, keberhasilkan demokrasi suatu negara dapat diukur menggunakan prinsip-prinsip tertentu yang juga bisa digunakan sebagai tolok ukur keberhasilan pelaksanaan demokrasi negara lain.

Baca Juga: 6 Prinsip Demokrasi yang akan Mewujudkan Sistem Politik Demokratis